Sebar Video dan Foto Asusila Pacar, Pria Asal Tangerang Ditangkap Petugas Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Rabu 24-07-2024,06:12 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepolisian dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MMR (20), karena telah menyebarkan video dan foto asusila seorang perempuan remaja.

Polisi menangkap tersangka MMR di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada hari Minggu, 21 Juli 2024.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, tersangka telah menyebarkan video dan foto pacarnya yang statusnya masih pelajar, sebut saja Kenanga (nama samaran).

"Tersangka MMR ini menyebarkan video dan foto yang di-screenshot dari video call ke grup WhatsApp kawan-kawan korban. Awalnya tersangka masuk ke dalam grup teman-teman yang dimasukkan korban sendiri, kemudian tersangka ini membuat grup baru lagi yang isinya teman-teman dekat korban. Di grup baru inilah tersangka sebarkan video dan foto asusila korban," jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel pada Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pimpin Gaktibplin untuk Pastikan Profesionalisme Anggota


Barang bukti ponsel dan cetakan tangkapan layar video dan foto yang disebar oleh tersangka MMR, Selasa (23/7/2024).-Mulyadi-PALTV

Tersangka dengan sengaja menyebarkan video dan foto tersebut karena dilatarbelakangi cemburu dan emosi kepada korban yang dekat dengan temannya.

Tersangka sendiri berdomisili di Tangerang, sementara korban tinggal di Palembang. Video dan foto tersebut disebarkan oleh tersangka pada tahun 2023.

"Tersangka dengan korban ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR lebih kurang satu tahun lebih," terang Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin.

Dijelaskan AKBP Hadi Syaefudin, modus tersangka dengan cara mendekati dan membujuk korban hingga mau diajak untuk video call.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Upaya Dugaan Penyelundupan Bibit Benih Lobster yang Terbungkus 8 Kardus Ukuran Besar


Tersangka MMR menyampaikan cara ia membujuk korban melakukan panggilan video tak senonoh, Selasa (23/7/2024).-Mulyadi-PALTV

Pada saat itulah, tersangka merekam dan membuat tangkapan layar panggilan video dengan korban yang tengah bugil.

"Tersangka ini kesal dengan korban sehingga video dan foto itu (disebar) ke teman-teman dekat korban, sehingga korban mengalami trauma berat," tutur AKBP Hadi Syaefudin.

Akibat perbuatannya, tersangka MMR dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kategori :