Polda Sumsel Ungkap Kasus Penjualan Nomor WhatsApp ke Cina, 7 Orang Ditangkap!

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penjualan Nomor WhatsApp ke Cina, 7 Orang Ditangkap!

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap pentransmisian konten perjudian dan jual beli nomor WhatsApp ke Cina, 7 orang ditangkap, Selasa (30/4/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Lantaran melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan melakukan jual beli nomor WhatsApp, tujuh orang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.

Dari tujuh orang tersangka yang ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, lima di antaranya merupakan perempuan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat merilis kasus ini menjelaskan, komplotan ini ditangkap saat tengah melakukan aksinya.

"Para tersangka ini ditangkap saat memperjualbelikan nomor WhatsApp Indonesia menggunakan NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri," jelas Kombes Pol Sunarto pada hari Selasa, 30 April 2024.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Izin Perkebunan, Kabid Survei dan Pemetaan BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel


Dari 7 orang yang ditangkap, 1 orang merupakan tersangka utama, yakni seorang laki-laki berinisial NOF (35) yang memperkerjakan 6 orang lainnya, Selasa (30/4/2024).-Mulyadi-PALTV

Dari tujuh orang, satu orang merupakan tersangka utama, yakni seorang laki-laki berinisial NOF (35) yang memperkerjakan enam orang lainnya.

"Keenam tersangka yang dipekerjakan NOF ialah MS (laki-laki 19 tahun), MPD (perempuan 24 tahun), WA (perempuan 26 tahun), WA (perempuan 22 tahun), SAK (perempuan 20 tahun), dan HF (perempuan 19 tahun)," kata Kombes Pol Sunarto.

Keenam tersangka yang bekerja sebagai karyawan NOF bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp, kemudian mengubah file ke format TXT.

Dalam sehari, tersangka meraup omset rata-rata Rp5.000.000 dari hasil menjual kurang lebih 50.000 nomor WhatsApp.

BACA JUGA:Sepeda Motor Dibawa Kabur Teman Sendiri, Seorang Pemuda Bikin Laporan di SPKT Polrestabes Palembang


Tersangka meraup omset rata-rata Rp5.000.000 dari hasil menjual kurang lebih 50.000 nomor WhatsApp dalam sehari, Selasa (30/4/2024).-Mulyadi-PALTV

"Nomor WhatsApp itu dibeli seharga Rp3.000 per akun. Dijual kembali ke pembeli di luar negeri melalui telegram seharga Rp3.100 per akun," ungkap Kombes Pol Sunarto.

Dari pemeriksaan Polisi, nomor WhatsApp yang dibeli oleh tersangka dari grup-grup yang ada di media sosial Facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv