Terdakwa Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Aset Pemprov Sumsel Minta Dibebaskan Hakim

Senin 08-07-2024,13:06 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Notaris Derita Kurniawati, satu dari empat terdakwa dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang merupakan aset Pemprov Sumsel.

Didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ikut merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000, Senin (8/7/2024).

Menyampaikan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1 A Khusus.

Dalam persidangan terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa Derita Kurniawati.

BACA JUGA:Waspada! Ini Penyebab iPhone Cepat Panas dan Cara Mengatasinya!

“Kami meminta agar Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi yang kami ajukan serta membebaskan terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, jika Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Saprin mengatakan, pihaknya akan menjawab eksepsi terdakwa secara tertulis dalam persidangan selanjutnya.

“Eksepsi akan kami tanggapi secara tertulis Yang Mulia Majelis Hakim,” kata JPU saat dipersidangan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan pada 11 Juli 2024.


Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Aset Pemprov Sumsel Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar Minta Dibebaskan Hakim-Foto/luthfi-PALTV

“Adapun sidang selanjutnya agenda replik atau jawaban dari Penuntut Umum,” tandas Hakim.

Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris) didakwa  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.

Dakwaan keempat terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1 A Khusus yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto SH MH.

“Bahwa perbuatan terdakwa  Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniawati dan Eti Mulyati telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengalihan hak atas aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel serta menjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jalan Puntodewo Yogyakarta hingga mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 10.628.905.000,” tegas JPU dalam persidangan.

Kategori :