Terdakwa Korupsi Asrama Mahasiswa Yogyakarta Aset Pemprov Sumsel Minta Dibebaskan Hakim

Senin 08-07-2024,13:06 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

Dalam perkara ini  perbuatan terdakwa Zurike Takarada dan Ngesti Widodo didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu terdakwa Derita Kurniawati dan Eti Mulyati didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana. Subsidiair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana,” tandas JPU.

Atas dakwaan JPU tersebut dari keempat terdakwa hanya terdakwa Derita Kurniawati yang mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU).(*) 

Kategori :