PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin kembali menggelar razia kendaraan truk yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Pangkalan Balai.
Razia ini dilakukan tepatnya di Pos 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 27 Juni 2024.
Hasilnya, razia kali ini menjaring 15 truk ODOL yang terjaring pelanggaran. Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuasin, Ipda Feri Yusag, mengatakan, "Razia ini kami lakukan untuk menertibkan kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya."
Feri menjelaskan, para pelanggar dikenakan tindakan tilang dengan menahan surat-surat kendaraan dan diminta untuk memindahkan muatan berlebih ke kendaraan lain.
BACA JUGA: Dongkrak Perekonomian, Pj Walikota Palembang Resmi Membuka Palembang EXPO 2024
"Kami hanya menahan SIM atau STNK saja, namun apabila di hari berikutnya truk odol tersebut masih melanggar aturan dan terkena razia kedua kalinya, kami akan memberi tindakan tegas dengan menahan kendaraan",ungkapnya.
Razia Truk ODOL di Jalur Lintas Timur Palembang-Pangkalan Balai, 15 Kendaraan Ditilang!-Foto/Suryadi-PALTV
"Selain itu kami juga memberikan edukasi kepada para sopir truk tentang bahaya truk ODOL dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas," tambahnya.
Razia Truk ODOL di Jalur Lintas Timur Palembang-Pangkalan Balai, 15 Kendaraan Ditilang!-Foto/Suryadi-PALTV
Razia truk ODOL ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satlantas Polres Banyuasin, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk ODOL.(*)