PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Setelah heboh berita yang mengatakan bahwa setiap pekerja yang menerima gaji di atas 5 juta per bulan akan dipotong sebesar 5 persen, kini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah pemerintah mengenakan pajak sebesar lima persen kepada pekerja dengan gaji Rp5 juta.
Menurutnya tidak ada perubahan aturan pajak. Adapun aturan mengenai pajak penghasilan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
"Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tegas Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Dilansir dari era.id, Menkeu menjelaskan, bahwa bagi pekerja yang belum memiliki tanggungan atau belum berkeluarga dengan penghasilan Rp5 juta, maka pajak yang dibayarkan hanya sebesar 0,5 persen atau setara dengan Rp25 ribu per bulan.
BACA JUGA:Hore! Harga Pertamax Cs Resmi Turun
BACA JUGA:Ternyata Ini Asal Usul Hari Raya Galungan. Yuk Simak Sampai Habis!
Jika sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta tidak akan dikenakan pajak sama sekali.
"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," paparnya.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," tegas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia juga mengatakan, pengaturan pajak penghasilan ini sudah diperhitungkan oleh pemerintah sesuai asas keadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, para pejabat maupun orang kaya sudah dipastikan dikenakan pajak. Misalnya, pekerja yang mempunyai penghasilan Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen. Besaran ini naik dari sebelumnya yang hanya sebesar 30 persen.
BACA JUGA:Di Tanggal ini Tanjung Senai Akan Bergoyang, Kak Rhoma Irama dan Soneta Biangnya
"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?" kata Sri Mulyani.
Misalnya, bagi pengusaha kecil yang omzet penjualannya hanya sebesar Rp500 juta per tahun akan dikenakan bebas pajak. Sementara perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22 persen.