Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS

Rabu 22-05-2024,16:26 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Muhadi Syukur

Tugas Guru Honorer

Tugas guru honorer secara umum tidak terlalu berbeda dengan guru PPPK maupun PNS. Tugas dan tanggung jawab mereka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

BACA JUGA: Meningkatkan Profil Belajar Pancasila, SMP Negeri 34 Palembang Gelar Seminar Jurnalistik


Tugas guru honorer secara umum tidak terlalu berbeda dengan guru PPPK maupun PNS --Foto : freepik.com/@pressfoto

Menurut Bab III pada poin 6, tugas guru di antaranya adalah sebagai berikut.

Merencanakan pembelajaran bimbingan, melaksanakan pembelajaran bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran perbaikan dan pengayaan.

Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika, dan

Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.(*)

Kategori :