Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS

Rabu 22-05-2024,16:26 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Muhadi Syukur

 

Mereka juga berhak memperoleh berbagai jenis jaminan, seperti:

jaminan hari tua

jaminan kesehatan

jaminan kecelakaan kerja

jaminan kematian

bantuan hukum

BACA JUGA:Yuk, Kenali Manfaat dan Panduan Diet Ketogenik untuk Epilepsi

Di sisi lain, tunjangan guru honorer sangat bergantung pada kebijakan tiap daerah maupun sekolah. Salah satu contohnya adalah pemerintah Jawa Barat yang menurut CNN Indonesia memberi tunjangan profesi kepada 466 guru non-PNS sebesar Rp1,5 juta per bulan di tahun 2021.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi non-PNS. Kendati demikian, pemberian perlindungan tersebut baru diatur untuk pegawai non-PNS tertentu saja. Sayangnya, guru honorer belum termasuk di dalamnya.

BACA JUGA:Ulasan Infinix GT20Pro: Ponsel Gaming dengan Solusi Pendinginan Unik

 

4. Golongan

Perbedaan terakhir antara guru PNS, PPPK, dan honorer adalah penggolongan jabatan.

Guru PNS dan PPPK terbagi ke dalam golongan dan pangkat jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja, sedangkan guru honorer tidak memiliki jenjang tersebut.

 

Kategori :