PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Ditetapkannya 4 orang tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait proyek penyambungan Jaringan Gas Alam Untuk Rumah Tangga oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) beberapa waktu lalu membuat penggiat antikorupsi buka suara terkait kasus tersebut.
Penggiat antikorupsi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI Sumsel), Feriyandi mengapresiasi kinerja Polda Sumsel untuk memberantas kasus korupsi, sehingga ia meminta agar Polda Sumsel juga mengusut tuntas kasus korupsi Jaringan Gas Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Jargas) ini
"Ya kita meminta Polda Sumsel untuk mengusut tuntas, bukan hanya sampai disini seperti pengawasannya seperti apa dan lain sebagainya," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak dilakukannya pengawasan yang dilakukan internal sehingga terjadinya penyelewengan dugaan korupsi ini.
BACA JUGA:DPRD Palembang Minta 4 Tersangka Korupsi Jargas Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
"Karena ada yang namanya SPI (Satuan Pengawas Intern) Pengawasan, Karena setelah kita lihat PT SP2J ini pengawasannya tidak ada pekerjaannya dan hanya sekedar SPI Pengawasan," ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan pengawas lah yang harus melaporkan terjadinya penyimpangan ini.
"Mungkin ketidakberanian dia (pengawasan) untuk mengungkap ini, karena di dalam BUMD itu kan ada Walikota ada Sekda, ya internal dia lah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk para tersangka ia meminta Polda Sumsel untuk sesegera mungkin melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka.
"Ya intinya setelah ditetapkan tersangka ini Polda Sumsel segera untuk dilakukan tahap II, lalu dilakukan pemanggilan dan penahanan, harus segera , Karena ini korupsi yang merupakan tindak kejahatan luar biasa," ujarnya
BACA JUGA: Daivat Juara 1 Kategori 2 Tahun Campuran, Event Pushbike Silaturacemi Edisi V
Sementara itu, ia menduga bahwa terjadinya dugaan korupsi ini menggunakan modus Mark up harga
"Ini kan harusnya di tenderkan di swakelola diduga juga dalam proyek ini ada dugaan Mark up harga baik dari segi bahan maupun uang pekerjaan," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel belum melalukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek penyambungan jargas priode 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Hal tersebut menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, karena penyidik tipikor polda Sumsel masih memerlukan pendalaman dan keterangan tambahan bagi ke 4 tersangka.(*)