Dalam pemungutan suara di Majelis Umum yang terdiri dari 193 negara, sembilan negara memilih untuk menolak, sementara 25 negara lainnya memilih untuk abstain.
Negara-negara yang menolak Palestina bergabung sebagai anggota penuh di PBB antara lain Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Amerika Serikat, Papua Nugini, Nauru, dan Palau.
Sementara itu, 25 negara yang memilih untuk abstain dalam pemungutan suara tersebut meliputi Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.
3. Desakan dari Cina untuk Mendukung Keanggotaan Penuh Palestina
BACA JUGA: Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Pimpin Upacara Bendera SMA PGRI 2 Palembang
Dalam pernyataannya di PBB pada Jumat, 10 Mei 2024, Duta Besar Cina untuk PBB, Fu Cong, menyatakan dukungan penuhnya terhadap usaha Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB. Cina juga mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses tersebut.
Fu Cong menekankan bahwa Cina mendukung peninjauan ulang yang diajukan Dewan Keamanan PBB atas keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Dia juga menekankan pentingnya untuk tidak ada hambatan atau penundaan lebih lanjut dalam proses ini.
Sebelumnya, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya untuk memveto resolusi Aljazair di Dewan Keamanan PBB yang merekomendasikan Majelis Umum PBB menerima Palestina ke dalam PBB.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Siap Dukung Kopi Sumsel Hingga Kemancan Negara
Pada saat itu, Inggris dan Swiss memilih untuk abstain, sedangkan anggota yang lain memberikan suara dukungan.
4. Persetujuan Majelis Umum bukan Akhir dari Proses Keanggotaan Penuh Palestina
Penting untuk dicatat bahwa Palestina tidak dapat secara langsung menjadi anggota penuh di PBB hanya dengan persetujuan Majelis Umum.
Proses keanggotaan penuh Palestina harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB dan kemudian oleh Majelis Umum. Oleh karena itu, pemungutan suara di Majelis Umum hanya berfungsi sebagai indikator dukungan global terhadap Palestina.
BACA JUGA:Memahami Tantangan dan Peluang Mobil Listrik di Indonesia
Meskipun Majelis Umum tidak dapat memberikan keanggotaan penuh, resolusi yang disahkan ini akan memberikan Palestina beberapa hak dan hak istimewa tambahan mulai bulan September 2024. Namun, Palestina tidak akan memiliki hak suara di badan tersebut.