PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Jumat, 10 Mei 2024, memberikan dukungan yang kuat terhadap usaha Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB.
Serta memberikan hak-hak tambahan bagi negara Palestina. Palestina saat ini memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Resolusi ini didorong oleh Uni Emirat Arab dan berhasil disahkan setelah mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.
Sembilan negara menyatakan penolakan terhadap resolusi ini, sementara 25 negara memilih untuk abstain.
BACA JUGA:Ini Penyebab Rem Blong Pada Motor Roda Dua: 10 Tips Penting Untuk Keselamatan Berkendara
Resolusi tersebut juga mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap penggunaan veto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB pada tanggal 18 April.
Fakta Resolusi Majelis Umum PBB Mendukung Keanggotaan Penuh Palestina
1. Dukungan dari 143 Negara Anggota PBB
Resolusi ini mendapatkan dukungan dari mayoritas besar negara anggota PBB, yaitu sebanyak 143 negara. Dukungan ini menyerukan bahwa Palestina telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota penuh ke-194 di PBB.
BACA JUGA: Raih 2 Kemenangan Kandang, Palembang BSB Duduki Peringkat 3 PLN Mobile Proliga
Lebih lanjut, mayoritas anggota Majelis Umum PBB merekomendasikan agar Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan ulang masalah keanggotaan Palestina.
Meskipun resolusi ini tidak memberikan keanggotaan penuh kepada Palestina, namun mereka diakui telah memenuhi syarat-syarat untuk bergabung dengan PBB.
Selain itu, Palestina juga diberikan beberapa hak dan keistimewaan tambahan mulai dari bulan September 2024, termasuk kursi di aula pertemuan bersama anggota PBB lainnya.
2. Penolakan dari Sembilan Negara dan Abstain dari 25 Negara Lainnya
BACA JUGA:5 Rekomendasi Head Unit Android Murah dan Terbaik! Hiburan Canggih Di Dalam Mobil