PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 99.648 benih lobster (benur).
Adapun dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 4 orang pelaku serta barang bukti lainnya. Penyelundupan benih lobster itu digagalkan TNI AL dari pelabuhan tidak resmi di Perairan Pulau Rimau Desa Sumber Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 99.648 ekor benih lobster yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
"Dari 18 boks berhasil kita amankan, terdapat benih lobster sejumlah 99.648 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal kurang lebih Rp 15 miliar," ujar Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dapat Hibah Tanah dan Bangunan untuk Pusat Keimigrasian Lubuklinggau
Sandi menuturkan penggagalan penyelundupan benih lobster terjadi pada Kamis (2/5), sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang berhasil mengamankan empat orang pelaku asal Kabupaten Banyuasin.
Lanal Palembang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar-Foto/luthfi-PALTV
"Dari penangkapan ini selain empat terduga pelaku, kita amankan juga barang bukti berupa 18 box benih lobster dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka, serta satu unit speedboat 200 PK diamankan" ungkap Sandy.
Selanjutnya terhadap barang bukti berupa benih lobster tersebut, Lanal Palembang akan menyerahkan benih lobster tersebut kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepaskan di Perairan Lampung.
"Sementara itu, untuk pengembangan para diduga empat pelaku ini penyidiknya dilakukan Angkatan Laut (Lanal) Palembang," pungkasnya.
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan-Foto/luthfi-PALTV
Adapun perbuatan para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Pasal 92 jo. Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 ancaman maksimal 8 tahun penjara.(*)