PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin serta ketidakinginan untuk menyampaikan surat pertanggung jawaban dari Desember 2022 hingga September 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Bambang, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin, dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Kasi Intel, Didi Aditya Rusyanto dan Kasi Pidsus, Hendy, menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta.
"Tapi keduanya sudah mengembalikan kerugian negara, untuk Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta, " ucap Didi Aditya.
BACA JUGA:Heboh, Pria Bertopeng Terekam CCTV Melakukan Pemalakan di Depan Toko Es
Meskipun keduanya telah mengembalikan kerugian negara, tindakan tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Tersangka Bambang diduga mengeluarkan dana Korpri tanpa sesuai keputusan resmi, sementara tersangka Mirdayani disinyalir tidak bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban dana Korpri.
Kejari Banyuasin Tetapkan Dua ASN Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin-foto/suryadi-PALTV
Bambang dan Mirdayani telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Banyuasin Tetapkan Dua ASN Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin-foto/suryadi-PALTV
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Banyuasin sebelum akhirnya ditahan. Saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan, tersangka Bambang terlihat menundukkan wajahnya dan menghindari kontak dengan media.
Kejaksaan Negeri Banyuasin mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin sejak November 2023.(*)