Pelantikan PPPK Paruh Waktu Diupayakan Sebelum Tahun Baru
BKPSDM Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Rampung Akhir Tahun Ini-Sandy-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG tengah mengupayakan percepatan penyelesaian proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar pelantikannya dapat dilaksanakan sebelum pergantian tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurpan Yany, menjelaskan bahwa Pemkot Palembang menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu.
Saat ini, prosesnya telah mencapai tahap validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sebanyak 2.181 orang calon pegawai.
“Jadi ini sudah berproses, sudah terakomodir dan divalidasi sekarang di BKN, sebanyak 2.181 orang,” terang Yanurpan.
BACA JUGA:Semur Ayam Pedas Khas Palembang, Hidangan Gurih Manis yang Menggugah Selera
BACA JUGA:Ulen Ulen Khas Palembang, Jajanan Tradisional Manis dan Kenyal

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurpan Yany,-Sandy-PALTV
Pemkot Palembang, lanjutnya, terus melakukan percepatan dengan memastikan setiap tahapan berjalan lancar. Setiap kekurangan administrasi akan segera dilengkapi agar proses validasi tidak terhambat.
“Pemerintah kota berupaya mempercepat seluruh tahapan. Yang kurang-kurang segera dilengkapi,” ujarnya.
Setelah tahap validasi selesai, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang memuat Nomor Induk Kepegawaian (NIP) bagi para PPPK Paruh Waktu. Setelah itu, Pemkot Palembang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penempatan tugas bagi peserta yang telah dinyatakan lulus.
“Kalau sudah selesai validasi, nanti akan keluar Pertek. Di sana akan memuat NIP bagi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S26 Bocor: Tentang Flagship Mendatang
BACA JUGA:Galaxy Tab A11: Desain Metal yang Menegaskan Kesan Premium di Kelas Menengah

Setelah tahap validasi selesai, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang memuat Nomor Induk Kepegawaian (NIP) bagi para PPPK Paruh Waktu. -Sandy-PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


