Keluarga Oknum Guru Pelaku Dugaan Asusila, Laporkan Penganiayaan Kepada Pelaku Saat Kejadian

Minggu 10-03-2024,09:54 WIB
Reporter : Novan wijaya
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Keluarga oknum guru yang menjadi tersangka dugaan tindakan asusila terhadap siswinya, melaporkan balik tindakan pengeroyokan terhadap pelaku saat kejadian beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kepolisian dari unit PPA Satreskrim Polres OKI sudah mengamankan oknum guru berinisial (AH) 35 tahun, yang merupakan guru di SMPN 1 Jukdadak Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Keluarga pelaku melaporkan balik dugan pengeroyokan oleh sejumlah warga terhadap tersangka (AH), yang video nya sempat viral dimedia sosial.

Tirta salah satu keluarga Oknum Guru mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 26 Februari lalu.

BACA JUGA:Sejarah Klub Manchester City Hingga Menjadi Salah Satu Raksasa di Dunia Sepakbola

" Terkait Ada tindakan pengeroyokan terhadap saudara kami (AH) saat kejadian waktu itu, kami sudah lapor ke Polda Sumsel dan kata pihak Polda berkas laporan sudah dilimpahkan ke Polres OKI" kata Tirta usai mendatangi SPKT Polres OKI kemarin.

Keluarga pelaku berharap agar laporan terkait adanya pengeroyokan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh polisi. "Kita menanyakan tindaklanjut atas laporan ini agar bisa diproses,dan pihak keluarga bisa mendapatkan hak perlindungan hukum yang sama" ungkapnya.


Keluarga Oknum Guru Pelaku Dugaan Asusila, Laporkan Penganiayaan Kepada Pelaku Saat Kejadian-foto/Novan Wijaya-PALTV

Tirta menambahkan bahwa pihak keluarga sudah melakukan upayah damai dengan keluarga korban namun belum menemui kesepakatan. "Kami sudah datang ke keluarga korban waktu itu agar bisa berdamai, tapi menurut kami ada oknum yang seolah menghalangi itikad baik ini termasuk dari pihak yang diduga ikut mengeroyok (AH) saat kejadian. Bahkan diprovokasi untuk berdamai dengan syarat kami menyiapkan uang sebesar 100 juta rupiah" tandasnya.(*)

Kategori :