Perbuatan melawan hukum ketiga terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menurut JPU, dalam berkas dakwaan, antara bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2019, perbuatan para terdakwa berdasarkan perhitungan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan rawa pendukung kegiatan Serasi di Banyuasin tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.911.631.000.*