Pajak Mobil Listrik Beda dari Mobil Biasa? Yuk Cari Tahu!

Jumat 01-03-2024,15:15 WIB
Reporter : daniel albari
Editor : Hanida Syafrina

Dikarenakan tidak adanya mesin pembakaran internal, kabin mobil listrik terasa lebih sepi dengan suara yang hampir tak terdengar selain dari suara ban bersentuhan dengan jalan.

Torsi Instan: Mobil listrik menawarkan torsi yang instan, yang berarti tenaga maksimum tersedia segera begitu Anda menginjak pedal gas.

Hal ini membuat mobil listrik merespons lebih cepat dan gesit, terutama dalam situasi berhenti dan mulai kembali.

Perawatan Terjangkau: Mobil listrik memiliki jumlah komponen yang lebih sedikit dibandingkan dengan mobil konvensional, sehingga membutuhkan perawatan yang lebih sedikit pula. 

BACA JUGA:Sriwijaya FC Belum Respon Usulan Pemain Yang Dipilih Suporter Sriwijaya Mania

Pajak Murah: Di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, pajak kendaraan listrik jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya memerlukan pembayaran sebesar 10% dari nilai pajak tersebut atau kurang dari 10 juta rupiah.

Selain itu, keunggulan dalam hal kenyamanan, performa, dan dampak lingkungan membuat mobil listrik semakin diminati oleh masyarakat.

Oleh karena itu, memahami cara menghitung pajak mobil listrik menjadi hal yang penting bagi para calon pemilik kendaraan tersebut.*

Kategori :