Pajak Mobil Listrik Beda dari Mobil Biasa? Yuk Cari Tahu!

Jumat 01-03-2024,15:15 WIB
Reporter : daniel albari
Editor : Hanida Syafrina

Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil Listrik

Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung pajak mobil listrik:

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2%

Sebagai contoh, jika seseorang membeli mobil Hyundai IONIQ EV 4×2 dengan harga Rp1,5 miliar, maka perhitungan pajaknya akan menjadi:

Rp1.500.000.000 x 2% = Rp30.000.000

BACA JUGA:Perjalanan Karir Nicholas Saputra Menjadi Aktor Papan Atas Indonesia

Namun, penting untuk diingat bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak untuk mobil listrik, sehingga yang harus dibayarkan hanya sebagian kecil dari nilai PKB.

Misalnya, jika PKB mobil tersebut adalah Rp30.000.000, maka pajak yang harus dibayar hanya sebesar:

10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000.

Ini menunjukkan bahwa pajak mobil listrik sebenarnya lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil konvensional.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir ke Bumi Sriwijaya, Ini Agendanya!

Pajak mobil listrik di Indonesia sebenarnya lebih terjangkau daripada yang mungkin banyak orang perkirakan. Dengan tarif yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku, serta insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Memiliki mobil listrik dapat menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang.

Kelebihan Mobil Listrik

Kabin Lebih Senyap: Salah satu keuntungan utama menggunakan mobil listrik adalah kenyamanan akustik yang ditawarkannya.

BACA JUGA:Tumbleweed Fenomena Tanaman Bergulir yang Menakjubkan

Kategori :