Bukit Asam PT. BA

Satpol PP Palembang Tertibkan Reklame Liar di Jalan Protokol

Satpol PP Palembang Tertibkan Reklame Liar di Jalan Protokol

Petugas Satpol Kota PP Palembang tertibkan umbul-umbul dan reklame liar di jalan protokol yang melanggar aturan, Jum’at (6/2/2026).-Aidil-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang terus melakukan penertiban umbul-umbul dan media reklame yang melanggar aturan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia dan Wali Kota Palembang untuk menata wajah Kota Palembang agar lebih rapi dan tertib.

Kepala Satpol PP Kota Palembang Herison mengatakan penertiban telah dilakukan sejak Selasa, 3 Februari 2026, setelah sebelumnya menerima instruksi pada Senin, 2 Februari 2026.

“Jadi kemarin kami sudah melaksanakan penertiban baik itu umbul-umbul, media reklame dan lain-lain sesuai instruksi Bapak Presiden dan Bapak Wali Kota Palembang, karena ini berkaitan dengan wajah Kota Palembang,” kata Herison pada hari Jum'at, 6 Februari 2026.

BACA JUGA:14 PMI Ilegal Korban Online Scam Asal Sumsel Dipulangkan dari Kamboja

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas Jamaah Umroh Plus Dubai Musim 1447 Hijriah


Herison, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Jum’at (6/2/2026).-Aidil-PALTV

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan protokol, di antaranya Jalan Kolonel Haji Burlian, Jalan Tanjung Api-Api, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk dan reklame di pohon-pohon, termasuk di kawasan Tanjung Api-api.

“Mulai hari Selasa sampai hari ini kami lakukan setiap hari. Termasuk jika ada laporan reklame yang dipasang di pohon, itu langsung kami tertibkan,” ujarnya.

Herison menjelaskan, penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 44 Tahun 2002, serta Perda Nomor 3 Pasal 7 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Tunggu Regulasi Pengelolaan TWA Punti Kayu

BACA JUGA:Heboh! Macan Dahan Masuk Permukiman Warga Lahat


Penertiban dilakukan secara sinergis bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan yang turun langsung di wilayah masing-masing, Jum’at (6/2/2026).-Aidil-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv