Pajak Mobil Listrik Beda dari Mobil Biasa? Yuk Cari Tahu!

Jumat 01-03-2024,15:15 WIB
Reporter : daniel albari
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pada era di mana industri otomotif sedang mengalami peralihan dari kendaraan konvensional menuju teknologi ramah lingkungan seperti mobil listrik.

Banyak orang bertanya-tanya tentang bagaimana cara menghitung pajak untuk mobil listrik dan apakah itu lebih mahal daripada mobil konvensional.

Di Indonesia, peralihan ini semakin dipercepat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menggarisbawahi pentingnya penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi jalan.

Namun, tahukah Anda bahwa tarif pajak untuk mobil listrik sebenarnya lebih terjangkau daripada yang mungkin Anda kira? Regulasi terkait hal ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:5 Keunggulan Menarik Dari Infinix Smart 8, Smartphone Keluaran Infinix yang Hanya 1 Jutaan!

Tarif Pajak Mobil Listrik

Tarif pajak untuk mobil listrik bervariasi tergantung pada nilai kendaraan itu sendiri, dihitung sebagai persentase tertentu dari harga mobil.

Di Indonesia, beberapa merek mobil listrik telah tersedia di pasaran seperti Tesla dan Hyundai. Berikut adalah perkiraan tarif pajak untuk kedua merek tersebut:

Pajak Mobil Listrik Tesla: Pada tahun 2020, tarif pajak untuk mobil Tesla berkisar Rp21.520.000 dengan tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

BACA JUGA:Memilih Nebulizer yang Tepat, Untuk Kelancaran Pernafasan

Sedangkan pada tahun 2019, tarif pajaknya sekitar Rp17.600.000 dengan biaya SWDKLLJ yang sama.

Peraturan Pajak Mobil Listrik

Pajak Mobil Listrik Hyundai: Untuk mobil listrik Hyundai, tarif pajak pada tahun 2020 adalah sekitar Rp8.100.000 dengan tambahan biaya SWDKLLJ Rp143.000.

Sementara pada tahun 2021, tarif pajaknya naik menjadi sekitar Rp8.260.000 dengan biaya SWDKLLJ yang tetap.

BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Payudara, Grup RS Siloam Perpanjang Program SELANGKAH Tahun Kedua

Kategori :