Maka, kita perlu menceritakan kelakuan orang tersebut kepada orang lain agar berhati-hati dan terhindar dari kejahatan.
Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Tetapi, kita haram menyebutkan aib lain orang tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.
Saat Menanyakan Seseorang
BACA JUGA:Ini Pandangan Islam Tentang Anak Durhaka, Dosa Besar yang Harus Dihindari Seorang Muslim
Ghibah dibolehkan untuk memperkenalkan seseorang atau dalam kondisi menanyakan seseorang.--freepik.com/@katemangostar
Dan yang terakhir adalah ghibah untuk memperkenalkan seseorang atau dalam kondisi menanyakan seseorang.
Menyebutkan kekurangan orang lain dibolehkan bila nama dan sifatnya tidak cukup dikenal oleh orang lain kecuali dengan sifatnya maupun kekurangannya tersebut.
Misalnya, "dia laki-laki dengan kondisi tuli", dan sebaiknya sebutan itu didahului dengan kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.
Kata-kata tersebut dibolehkan dengan tujuan bukan untuk menghina. Namun jika dengan sengaja menghina maka hukumnya haram.
Kegiatan ghibah sangat dilarang dalam ajaran Islam, bahkan pelakunya akan menerima ganjaran berupa siksa kubur.--freepik.com/@freepik
Ghibah dalam kondisi-kondisi di atas tentunya didasari dari berbagai hadis shahih. Dari berbagai hadis itu, ulama menyimpulkan bahwa ghibah pada kondisi-kondisi ini dibolehkan tanpa maksud merendahkan, tetapi dengan niat memperjelas atau mengatasi permasalahan.
Dengan demikian, pada kondisi tertentu dan dengan alasan yang kuat, ghibah dibolehkan untuk kepentingan umum, kepentingan hukum, ataupun untuk kemaslahatan yang dibolehkan menurut syariat Islam.*