Ghibah dalam Upaya Menghentikan Kemungkaran
Ghibah dibolehkan dalam upaya menghentikan kemungkaran.--freepik.com/@freepik
Seseorang dibolehkan melakukan ghibah saat meminta bantuan kepada orang lain untuk mencegah ataupun menghentikan kemungkaran hingga mencegah kemaksiatan.
Ataupun dalam hal melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mencegah kemungkaran tersebut.
Karena, Imam Nawawi mengatakan, menghilangkan kemungkaran hukumnya wajib selama mampu dilakukan.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mengatakan, "Tolonglah saudaramu yang zalim dan dizalimi..."
Seseorang boleh menceritakan masalahnya ataupun orang lain untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa.--freepik.com/@freepik
Saat Meminta Fatwa
Bentuk ghibah yang dibolehkan lainnya yaitu saat seseorang meminta fatwa atau penjelasan. Seseorang boleh menceritakan masalahnya ataupun orang lain untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Namun, lebih dianjurkan tidak menyebut secara spesifik orang yang melakukannya.
Ghibah dalam Hal Mengingatkan Publik agar Terhindar dari Kejahatan yang Terang-terangan
Ghibah ini dibolehkan apabila pelaku kemaksiatan melakukan secara terang-terangan perbuatan dosanya di hadapan umum.
Ghibah dibolehkan untuk mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan yang terang-terangan.--freepik.com/@rawpixel.com
Ghibah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Misalnya, seseorang yang suka memalak atau ada seseorang yang suka meminum-minuman keras di jalanan dan mengganggu orang-orang disekitarnya.