BACA JUGA:Posko Pemilu Kejari Palembang Terima 48 Laporan Serta Temuan Pelanggaran Pemilu
Asisten I, Kadishub dan Kasatpol PP Muara Enim memimpin penetapan lokasi center point antar jemput karyawan tambang, Rabu (24/1/2024).-Yansyah-PALTV
Sedangkan untuk mobil jenis double cabin dan mobil kecil lainnya diterapkan aturan yang berbeda. Untuk jenis mobil tersebut jika keperluannya menghadiri rapat dan kebutuhan administrasi, bisa diperbolehkan masuk ke dalam kota. Tapi dengan catatan mobil dalam keadaan bersih dan tidak meninggalkan lumpur di aspal.
Namun, jika tertangkap digunakan untuk antar jemput karyawan, maka akan diterapkan sanksi yang sama.
"Untuk mobil kecil kita beri kelonggaran untuk bisa masuk kota. Namun dipastikan mobil dalam keadaan bersih," pungkas Kadishub Muara Enim Junaidi.*