PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang hingga saat ini pembangunannya mangkrak, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menunda saksi yang ikut mencalonkan diri sebagai Caleg (Calon Legilatif) hingga usai Pileg (Pemilihan Legislatif).
Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH pada hari Rabu, 17 Januari 2024 lalu.
“Dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini, untuk saksi yang saat ini tengah menjadi Caleg, pemeriksaannya kita tunda dulu, ini dilakukan agar tidak menggangu hak-hak untuk dipilih dalam Pemilu,” ujarnya.
Masih dikatakannya, karena saat ini memasuki masa Pemilu (Pemilihan Umum) maka proses penyidikannya “direm” sedikit.
“Kita ‘rem’ hanya buat saksi yang Caleg agar tidak mengganggu proses Pemilu yang sedang berjalan saat ini,” katanya.
Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny memastikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut, akan terus berjalan dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Namun untuk saksi yang bukan Caleg masih tetap dilakukan pemeriksaan. Jadi penyidikannya akan jalan terus di Kejati Sumsel,” pungkasnya.*