PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tersangka FF kasus korupsi perpajakan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II dikawal ketat Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
FF tiba di Bandara SMB II Palembang dengan mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna merah dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny menjelaskan, FF terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada tiga oknum mantan Pegawai Pajak, yang terjerat tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021, yang pada Rabu malam, 3 Januari 2024 kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.
FF sendiri sebagai Direktur Utama PT Inti Dwi Tama. Sebelumnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pemberi Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dengan perkara yang dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status yang semula saksi menjadi tersangka.
Tersangka FF yang ditangkap di daerah Jawa Barat ini selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan dari tanggal 4 Januari 2024.*
Artikel ini sudah mengalami pengubahan oleh redaksi palt.co.id.