"Keberadaan DPO inikan mobile, tidak di satu tempat, sehingga kita kesulitan karena memang sering berganti nomor handphone, berganti lokasi kemudian tim tabur melacak akhirnya berhasil di temukan dikediamannya," ungkapnya.
Hardiansyah dengan tegas mengatakan untuk para tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Palembang diharapkan korporatif menyerahkan diri.
Tim Tabur Kejati & Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan M Yani Alias Jinggo terpidana DPO selama 6 tahun-foto/luthfi-PALTV
"Kepada seluruh DPO yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Palembang lebih baik korporatif menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang akan untuk bersembunyi," tegasnya.(*)