Kadishub Prabumulih Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa 14-11-2023,06:05 WIB
Reporter : Benny Firdaus
Editor : Devi Setiawan

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - MH Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih pada hari Senin, 13 November 2023 resmi berstatus tersangka atas perkara dugaan Perjalanan Dinas Fiktif TA 2021-2022.

MH digiring petugas Kejari Kota Prabumulih ke mobil tahanan sekitar pukul 16:00 WIB dengan mengenakan rompi berwarna pink tanpa berkata apapun.

Penetapan tersangka terhadap Kadishub Kota Prabumulih disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Intel M Ridho SH dan Kasi Pidsus Safei SH MH.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Nomor: PRINT-03/L 6. 17/fd. 1/10/2003 tanggal 05 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Jreng Jreng! Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Kota Prabumulih Bakal Ada Tersangka

Setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti dan barang bukti, MH yang saat itu menjabat Sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan bukti cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka di mana saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub," tegas Kajari Prabumulih Roy Riady.

MH yang gemar bermain sepak bola itu per 13 November 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih.

Secara terpisah, Pj Walikota Prabumulih H Elman ST mengatakan, MH sudah melayangkan surat pensiun dini dengan alasan urusan keluarga.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Palestina, Ibu-ibu Pengajian di Prabumulih Donasi Perhiasan


Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih tetapkan Kadishub Prabumulih sebagai tersangka dugaan korupsi pejalanan dinas fiktif, Senin (13/11/2023).--instagram.com/@kejari.prabumulih

"Kemarin beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami, suratnya sudah keluar per 1 November 2023," terangnya.

Sebelumnya, pada tanggal 6 November 2023, Kejari Kota Prabumulih telah berkoordinasi dengan Inspektorat Prabumulih untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan perjalanan dinas fiktif di Dishub Kota Prabumulih.

Kasi Intel Kejari Kota Prabumulih pada saat itu M Ridho Syahputra SH MH menyampaikan, Kejari Prabumulih dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka setelah perhitungan kerugian negara.

Hingga kini, Tim Penyidik Kejari Prabumulih sudah periksa seratus lebih saksi dalam perkara perjalanan dinas fiktif Dishub Prabumulih, yang merugikan negara sekitar Rp700.000.000.*

Kategori :