Mulai Januari 2024! Pedagang Online yang Tak Terdaftar di BPS Akan Kena Sanksi

Kamis 09-11-2023,15:00 WIB
Reporter : Hanida Syafrina
Editor : Hanida Syafrina

4. Kategori Produk

5. Transaksi

6. Metode Pembayaran

7. Jumlah penjual dan pembeli

BACA JUGA:Siap-siap Dapat 400rb! BLT El Nino Cair pada November 2023

Sementara cara penyampaian data PPMSE dapat melalui situs Indonesia Data Hub (INDAH)

Cara login kesitus Indah antara lain

1. Login pada situs INDAH

2. Isi username, password dan captcha yang ada tampil pada layar untuk klik tombol masuk.

BACA JUGA:Mendalami Item Lightning Truncheon Item Tersakit Untuk Para Player Mage Midlaner

3. Biasanya jika pertama kali menggunakan akses portal PMSE milik BPS, maka PPMSE harus melengkapi profil terlebih dahulu.

4. Kemudian mengisi profil perusahaan dan tunggu adanya verifikasi profil tersebut.

5. Sebaliknya jika sudah mengisi profil maka PPMSE dapat langsung melakukan alur perekaman data.

Peraturan ini sendiri dikeluarkan karena melihat potensi yang sangat besar dalam transaksi perdagangan online di era digital. Potensi ini dianggap merupakan akselerator perekonomian Indonesia.

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Gunung Fuji Jepang! Ini 7 Tempat Menakjubkan yang Menghadap Gunung Fuji

Sementara itu BPS mencatat sebanyak 16,51 persen pengguna akses internet dari 183 juta rakyat Indonesia adalah pengguna transaksi jual beli. Dengan data yang tercatat secara baik akan diketahui masalah dan perilaku perdagangan secara online. 

Kategori :