Bukit Asam PT. BA

Hari Buruh 2026, SPSI Sumsel Ajukan 5 Tuntutan Soal Upah dan Perlindungan Pekerja

Hari Buruh 2026, SPSI Sumsel Ajukan 5 Tuntutan Soal Upah dan Perlindungan Pekerja

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar sarasehan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah pemangku kepentingan.--Foto : Ekky - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar sarasehan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam kegiatan tersebut, SPSI menyampaikan lima poin tuntutan guna meningkatkan kesejahteraan buruh di daerah.

Ketua PD FSP PP SPSI Provinsi Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, mengatakan tuntutan yang diajukan mencakup desakan kepada pemerintah pusat untuk segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.


SPSI Sumsel bersama Pemprov dalam peringatan Hari Buruh--Foto : Ekky - PALTV

“Dari lima tuntutan yang kami sampaikan, di antaranya mendesak pemerintah pusat agar segera mengesahkan undang-undang tenaga kerja yang baru dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujar Cecep.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

BACA JUGA:Musda V Demokrat Sumsel: AHY Serukan Soliditas, Cik Ujang Jadi Calon Tunggal Ketua DPD

Selain itu, SPSI Sumsel juga meminta Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan untuk menyusun peraturan daerah terkait optimalisasi tenaga kerja lokal.


Ketua PD FSP PP SPSI Provinsi Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, --Foto : Ekky - PALTV

Mereka juga mendorong pelibatan serikat buruh dalam perumusan regulasi musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di bidang ketenagakerjaan, serta penyelesaian berbagai persoalan buruh yang masih terjadi di wilayah Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua KSPSI Sumsel, Zainal Aripin Hulap, menambahkan bahwa pihaknya juga menuntut pemerintah provinsi agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang memberikan upah rendah kepada buruh di Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Ketua KSPSI Sumsel, Zainal Aripin Hulap, --Foto : Ekky - PALTV

“Kami juga meminta pemerintah provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang memberikan upah murah kepada para buruh di Sumatera Selatan,” kata Zainal.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi ASN dan Tatakelola Keuangan, Bupati OKU Jalin Kerjasama Dengan BDPKN BPK Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id