Warga Palembang Dukung Penegakan Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Warga menilai langkah tersebut perlu segera direalisasikan guna menekan kebiasaan membuang sampah secara liar yang masih kerap terjadi di berbagai titik. Kamis (16/04). --Foto : M. Aidil - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Dukungan terhadap rencana penerapan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan terus menguat di tengah masyarakat Kota PALEMBANG.
Warga menilai langkah tersebut perlu segera direalisasikan guna menekan kebiasaan membuang sampah secara liar yang masih kerap terjadi di berbagai titik. Kamis (16/04).
Selain sanksi, warga juga menilai pentingnya upaya sosialisasi secara langsung oleh pemerintah kepada masyarakat, agar kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dapat tumbuh secara merata.
Maraknya aksi buang sampah liar di sejumlah kawasan di Palembang menjadi perhatian serius. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
BACA JUGA:Masyarakat Serbu GPM dan OPM di Terminal Mambo II
BACA JUGA:STIHPADA Palembang Gelar Konferensi Internasional Bahas AI dan Hukum Digital

Maraknya aksi buang sampah liar di sejumlah kawasan di Palembang menjadi perhatian serius.--Foto : M. Aidil - PALTV
Oleh karena itu, pemerintah berencana menerapkan aturan dengan sanksi tegas bagi pelanggar, baik yang membuang sampah sembarangan maupun di lokasi yang tidak semestinya.
Rencana penegakan aturan ini pun disambut positif oleh warga. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Ketua RT 30 Kelurahan Pipareja, Rohani, menyatakan bahwa sanksi tegas memang sudah saatnya diterapkan, mengingat masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami sangat mendukung jika pemerintah benar-benar menerapkan sanksi tegas. Selama ini masih sering ditemukan warga yang buang sampah sembarangan, bahkan di luar jam yang sudah ditentukan. Kalau tidak ada tindakan tegas, kebiasaan ini akan terus berulang,” ujar Rohani.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Palsu di Banyuasin, 20 Ribu Botol Disita
BACA JUGA:5 Masjid di Palembang Raih Predikat Teladan 2026

Ketua RT 30 Kelurahan Pipareja, Rohani,--Foto : M. Aidil - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

