Polres OKU: PTDH Brigpol Defri Bukan Karena Sakit

Polres OKU: PTDH Brigpol Defri Bukan Karena Sakit

AKP Syafarudin, Kasie Humas Polres OKU.-Ari Pranika-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Polres OKU memastikan pemberhentian Brigpol Defri Kurnia Akbar anggota Samapta Polres OKU sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian. Hal ini diungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasie Humas Polres OKU AKP Syafarudin pada Kamis petang, 9 Maret 2023.

Menurut Syafarudin, Brigpol Defri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bukan karena sakit sehingga tak bisa menjalankan dinasnya. Melainkan jauh sebelum itu sudah melakukan pelanggaran.

"Bukan karena sakit yang bersangkutan ini di-PTDH, melainkan sebelumnya memang sudah ada pelanggaran sehingga dilakukan beberapa kali sidang sebelum putusan PTDH," ujar Syafarudin.

Kebetulan saja, menurut Syafarudin sebelum upacara PTDH yang bersangkutan sakit dan dirawat dan meninggal dua hari setelah upacara PTDH dilakukan.

BACA JUGA:Video: Pj Bupati OKU Dukung Budi Daya Ikan Gabus untuk Mewujudkan Kampung Perikanan

BACA JUGA:Dua Hari Pasca PTDH, Brigpol Defri Meninggal Dunia

Dikatakan Syafarudin, Brigpol Defri susah menjalani empat kali sidang karena tak menjalankan dinasnya sebagai anggota Polri. Kemudian yang terakhir diberikan kesempatan untuk melakukan banding.

"Bahkan yang terakhir Wakapolres sendiri  menemui yang bersangkutan menawarkan untuk banding karena memang ada haknya untuk melakukan itu, namun tidak dilakukan dan menerima putusan tersebut. Sehingga sesuai prosedur yang berlaku kemudian dilakukan upacara PTDH," jelasnya.

Menurutnya, jika yang bersangkutan memang sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas maka ada prosedur lain yang akan dilakukan. Salah satunya melapor ke Biddokkes yang kemudian akan diberikan cuti sakit selama enam bulan.

"Cuti sakit ini bahkan bisa diperpanjang sebanyak tiga kali, jika memang masih sakit maka akan ada sidang yang menentukan apakah masih bisa menjalankan tugas atau tidak, kalau tidak yang pasti meskipun diberhentikan namun dengan hormat," jelas Syafarudin.

BACA JUGA:Video: Menikmati Pindang Tulang Khas Palembang yang Memanjakan Lidah

BACA JUGA:Jadi Anak Kosan? Resep Menu Sahur Paling Praktis dan Ramah di Kantong

Syafarudin kembali menegaskan PTDH tersebut bukan karena alasan sakit namun memang ada pelanggaran yang dilakukan sebelumnya dan sudah dilakukan sidang Kode Etik Polisi.

Sebelumnya, Brigpol Defri Kurnia Akbar terkena PTDH pada Senin (7/3/2023) sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/34/I/2023 tanggal 31 Januari 2023. Namun dua hari pasca upacara PTDH, Brigpol Defri Kurnia Akbar meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Palembang akibat sakit kelenjar getah bening.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv