Hati-hati! Warna Cat Bodi Mobil Tak Sesuai STNK Bisa Kena Tilang

Hati-hati! Warna Cat Bodi Mobil Tak Sesuai STNK Bisa Kena Tilang

Mobil dan graffiti.-jimiuk1956-pixabay.com/jimiuk1956

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Saat ini mobil menjadi salah satu alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia, khususnya mobil pribadi. Tidak sedikit masyarakat khususnya anak-anak milenial dapat melakukan apapun demi hal-hal yang disukainya. Termasuk melakukan apapun untuk memperindah mobil yang dimilikinya.

Ada yang memodifikasi kendaraan mobilnya menjadi lebih menarik menurut dirinya sendriri, bahkan mengonta-ganti warna bodi mobil pribadinya sesuai dengan seleranya saat itu. Hal ini dilakukan untuk mengusir rasa bosan yang ada. Namun, ternyata di Indonesia sendiri menggonta-ganti cat mobil dilarang dan sudah ada aturannya sendiri.

Dalam aturannya apabila ingin mengubah cat mobil maka harus mengganti STNK mobil itu juga. Pasalnya, warna mobil harus sesuai dengan keterangan yang ada di STNK. Hal ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seperti tercantum dalam Pasal 12 yang menyebutkan perubahan identitas kendaraan bermotor seperti bentuk, fungsi, warna, mesin, hingga Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) wajib diregistrasikan.

Apabila masyarakat masih nekat mengubah warna bodi mobilnya yang tidak sesuai dengan STNK, maka pemilik kendaraan tersebut bisa kena tilang. Pada saat razia kendaraan atau bahkan terkena pantauan melalui tilang elektronik (ETLE), kedapatan kendaraan mobil yang warna bodi mobil tidak sesuai dengan STNK maka pemilik tersebut akan terkena tilang.

BACA JUGA:Ini yang Ditunggu-tunggu Pemirsa, Umroh Bareng PALTV dan Holiday Angkasa Wisata

BACA JUGA:Deretan Ilmuwan yang Meregang Nyawa Akibat Temuannya Sendiri

Tilang tersebut bisa berupa hukuman penjara dengan maksimal kurungan penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sanksi tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288.

Nah, apabila ingin mengubah warna bodi mobil tanpa berpotensi terkena tilang, maka disarankan untuk juga memperbarui STNK. Kamu dapat memperbarui STNK di Kantor Samsat di daerah kamu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan.

Berikut berkas-berkas yang harus kamu persiapkan ketika hendak memperbarui STNK.

BACA JUGA:Anti Burst! Player Tank Wajib Tahu Item Counter Karrie Mobile Legends

BACA JUGA:Meski Telah Resmi Bergabung dengan Klub Turki Bodrumspor AS, Ronaldo Kwateh Belum Bisa Ikut Latihan

  1. Bukti identitas.
  2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP bagi yang melakukannya diwakilkan.
  3. STNK lama.
  4. Rekomendasi dari Unit Pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan.
  5. Surat keterangan dari bengkel tempat mengubah warna kendaraan, disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisilih.
  6. Hasil cek fisik kendaraan.
  7. BPKB.

Semoga artikel ini bermanfaat.* (Euriko Yoseph Pangaribuan, PALTV.CO.ID)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber