Rekening Tak Bisa Digunakan, Apakah Ditunda atau Diblokir? Ini Penjelasannya
perbedaan antara penundaan transaksi, penghentian transaksi, dan pemblokiran rekening bank berdasarkan regulasi TPPU dan hukum yang berlaku.--Foto : Ilustrasi chatgpt - muhadi
PALTV.CO.ID - Kasus penangguhan rekening bank milik seorang aktivis oleh salah satu bank BUMN sempat menjadi perhatian publik. Pihak bank menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Setelah akses rekening kembali dipulihkan, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai status rekening tersebut, termasuk apakah transaksi hanya ditunda sementara atau rekening memang telah diblokir secara hukum.
Bagi sebagian nasabah, istilah penundaan transaksi, penghentian transaksi, dan pemblokiran rekening mungkin terdengar serupa.
Ketiganya memang dapat membuat nasabah tidak dapat melakukan transaksi untuk sementara waktu. Namun, ketiga mekanisme tersebut memiliki perbedaan dari sisi kewenangan, alasan, jangka waktu, dan tujuan.
BACA JUGA:3 Model Gelang Emas 99 Terbaru yang Unik, Desain Modern untuk Tampil Percaya Diri

Perbedaaan Status Rekening Penundaan, penghentian, atau pemblokiran.--Foto : ilustrasi gemini.com - evi
Mengacu pada ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berikut perbedaan ketiganya:
1. Penundaan Transaksi, Langkah Pencegahan dari Bank
Penundaan transaksi merupakan tindakan awal yang dapat dilakukan bank atau Penyedia Jasa Keuangan (PJK) ketika menemukan indikasi transaksi yang mencurigakan.
Pihak yang berwenang: Bank atau PJK.
Alasan: Dapat dilakukan ketika terdapat dugaan transaksi berkaitan dengan hasil tindak pidana, penggunaan identitas atau dokumen palsu, maupun aktivitas keuangan yang dianggap mencurigakan.
Jangka waktu: Penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama 5 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan: Langkah ini bersifat preventif untuk mencegah dana segera ditarik, dipindahkan, atau digunakan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pelaksanaannya, bank juga memiliki kewajiban administratif dan pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Ingin Rumah Lebih Cantik Tanpa Banyak Belanja? Ini Triknya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

