Bukit Asam PT. BA

Upah Rp150 Ribu Berujung Bui, Perantara Ekstasi Divonis 6,5 Tahun di PN Palembang

Upah Rp150 Ribu Berujung Bui, Perantara Ekstasi Divonis 6,5 Tahun di PN Palembang

Sandriko bin Mat Jasi ke terpaksa balik jeruji besi. Pria tanpa pekerjaan tetap itu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ekstasi.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Harapan mendapatkan uang cepat justru membawa Sandriko bin Mat Jasi ke balik jeruji besi. Pria tanpa pekerjaan tetap itu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ekstasi.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar Senin (27/4/2026). Ketua majelis hakim, Zulkifli menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya. 

Majelis menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Sementara sikap kooperatif dan pengakuan selama persidangan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.

BACA JUGA:Siswi MAN di Muba Dibacok Saat Berangkat Sekolah, Motor Nyaris Dirampas

BACA JUGA:1 JCH Embarkasi Palembang Tertunda Keberangkatan pada 2026


Sidang Vonis Terdakwa Kasus Ekstasi di PN Palembang--Foto : Heru - PALTV

Usai putusan dibacakan, Sandriko yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya banding.

Perkara ini bermula pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat berada di kawasan Musi 6, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, terdakwa dihubungi seseorang bernama Cakuk yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cakuk meminta Sandriko mengambil paket ekstasi di depan sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Terdakwa kemudian menuju lokasi dan menerima lima butir pil ekstasi berwarna merah muda dari seseorang yang datang menghampirinya.

Setelah barang diterima, terdakwa menunggu pembeli di sekitar lokasi. Namun sebelum transaksi terjadi, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan yang telah lebih dulu memperoleh informasi melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Lewat Talkshow, Kanwil Kemenkum Sumsel Gaungkan Pentingnya Perlindungan Karya di Sektor Olahraga dan UMKM

BACA JUGA:Peningkatan Mobilitas Masyarakat Dorong Kenaikan Pengguna Jasa KA di Lubuk Linggau Pada Triwulan I 2026


Terdakwa Sandriko Jalani Persidangan Perkara Narkotika--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id