Modus Tanya Lokasi Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Ditangkap
Kasus Pencabulan Anak di Sako Palembang Terungkap, Pelaku MHA Ditangkap Polisi--Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terus ditegaskan aparat kepolisian demi memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di kawasan Sako, Kota Palembang.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan setelah berkas kasusnya dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MHA (25) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan cabul terhadap seorang anak laki-laki berinisial KH (10). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang, Polisi Selidiki Penyebab dan Bantah Keterlibatan Anggota
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan WFA bagi ASN Sebelum Cuti Bersama Idul Fitri

MHA (25) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan cabul terhadap seorang anak laki-laki berinisial KH (10). --Foto : Mulyadi - PALTV
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berjalan menuju sebuah minimarket di sekitar tempat tinggalnya. Tersangka kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid.
Dengan dalih meminta ditunjukkan arah, pelaku mengajak korban naik ke sepeda motor. Namun korban justru dibawa menuju lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi lain.
Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada 13 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.
BACA JUGA:Suporter Tetap Setia, Sriwijaya FC Ditargetkan Hanya Semusim di Liga 3
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

