Bandar Narkoba Ditangkap, Target Operasi Pekat Musi 2026 di Ogan Ilir
petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B.E alias D di sebuah pondokan di Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.--Foto : Humas Polres Ogan ILir
INDRALAYA, OGAN ILIR.PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang bandar yang masuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Musi 2026 berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B.E alias D di sebuah pondokan di Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diketahui merupakan target dalam Operasi Pekat Musi 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 47 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,03 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, alat hisap, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
BACA JUGA:Commander Wish 2026 Digaungkan, Polda Sumsel Siap Kawal Agenda Nasional
BACA JUGA:Jelang Imlek, Sejumlah Toko di Beringin Janggut Tutup

Petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menunjukkan barang bukti 47 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya usai penangkapan target Operasi Pekat Musi 2026 di Tanjung Batu, Ogan Ilir.--Foto : Humas Polres Ogan ILir
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang menitikberatkan pada pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, terlebih dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026,” ujar Herman.
Namun, dalam penggerebekan tersebut, satu orang terduga pelaku lainnya berinisial A.F.A alias T berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Satresnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka B.E alias D kini mendekam di tahanan Polres Ogan Ilir. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Sempat Viral, Anak Sungai di 22 Ilir Kini Bersih
BACA JUGA:Lalu Lintas KM 12 Mulai Padat Kendaraan di Hari Cuti Bersama Imlek

turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, alat hisap, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.--Foto : Humas Polres Ogan ILir
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menekan peredaran narkoba dan penyakit masyarakat di wilayah Ogan Ilir.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

