Bukit Asam PT. BA

Todong Lansia di Pasar, Residivis Diamuk Massa

Todong Lansia di Pasar, Residivis  Diamuk Massa

Pelaku pengancaman dengan menodongkan senjata tajam terhadap lansia diamankan.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 482 ayat (1) Jo Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id