Mengatasi Kabut Asap Karhutla dari RI: Strategi Singapura dan Malaysia
Kondisi Malaysia akibat kabut asap--Foto : Freepik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sekilas, tampaknya gelombang panas yang menerpa berbagai belahan dunia adalah fenomena yang akan terus menghantui kita dalam waktu yang lama.
Dalam beberapa waktu terakhir, dunia menyaksikan rekor suhu tertinggi yang mencatatkan kenaikan suhu rata-rata 2,66 derajat Celsius dibandingkan bulan September pada umumnya, termasuk rekor tertinggi dalam 125 tahun terakhir di Jepang.
Beberapa negara lain, seperti California, Arizona, China, Italia, India, dan Thailand, juga terpapar suhu panas yang melampaui 40 derajat Celsius.
Namun, gelombang panas ini tidak hanya berdampak pada suhu yang meningkat. Badai El-Nino dan perubahan iklim turut berperan dalam memicu kebakaran hutan di beberapa wilayah Indonesia, terutama Kalimantan dan Sumatra. Akibatnya, kabut asap dari kebakaran hutan ini menyebar ke negara tetangga, Singapura dan Malaysia, yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
BACA JUGA:Rusia Selenggarakan Forum Kebudayaan Internasional IX di St Petersburg 16-18 November 2023
Kedua negara ini belum lama ini melaporkan polusi udara yang tinggi akibat kabut asap dan menyalahkan Indonesia sebagai penyebabnya.
Namun, Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia, Siti Nurbaya, pemerintah belum mendeteksi kabut asap yang berpindah ke negara tetangga.
Data terakhir pada 2 Oktober 2023 mencatat adanya 6.659 titik panas, dan 80 persen di antaranya berpotensi menjadi titik api. "Areal yang terbakar sudah mencapai 267 ribu hektare, dan saya memperkirakan situasi ini masih akan terus memburuk hingga bulan September dan Oktober," ujar Siti.
Kondisi ini membuat Singapura dan Malaysia merespon dengan membentuk kebijakan terkait polusi udara yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Indonesia.
BACA JUGA:Amerika Serikat Akan Kirim Senjata dari Iran ke Ukraina
Singapura: Kepemimpinan dalam Penanganan Polusi Udara
Singapura bukanlah pendatang baru dalam menghadapi 'impor' kabut asap dari Indonesia. Masalah ini telah menghantui Singapura sejak tahun 2013 ketika terjadi lonjakan kebakaran hutan di Indonesia.
Sebagai respons, Singapura mengesahkan Undang-Undang Polusi Asap lintas Batas pada tahun 2014. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Singapura untuk menuntut perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas polusi udara akibat pembakaran hutan dan lahan gambut di negara-negara tetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber