Investasi Syariah: Mengapa Harus Hijrah dari Investasi Konvensional

Investasi Syariah: Mengapa Harus Hijrah dari Investasi Konvensional

Mengenal Produk Pasar Modal Syariah--Foto : Pixabay / Tumisu

a. Kegiatan Usaha Sesuai Prinsip Syariah

BACA JUGA:Studi Menyarankan Lorazepam Dapat Meningkatkan Kemungkinan Perkembangan Kanker Pankreas dan Kematian

Perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

Ini berarti perusahaan tersebut harus bebas dari perdagangan yang dilarang dalam Islam, seperti jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, serta transaksi suap.

b. Rasio Keuangan

Selain itu, rasio keuangan perusahaan juga menjadi pertimbangan. Perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus memiliki utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%, dan pendapatan non-halal dibandingkan total pendapatan tidak lebih dari 10%.

BACA JUGA:Studi Menyarankan Lorazepam Dapat Meningkatkan Kemungkinan Perkembangan Kanker Pankreas dan Kematian

 

2. Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah wadah investasi yang dikelola oleh manajer investasi dan berinvestasi dalam portofolio saham dan instrumen keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Reksa dana ini memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi dalam saham-saham syariah tanpa harus membeli saham individual.

 

3. Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk, atau dikenal juga sebagai obligasi syariah, adalah instrumen utang yang diterbitkan oleh entitas atau pemerintah. Sukuk berbeda dengan obligasi konvensional karena tidak mengandung bunga (riba), yang diharamkan dalam Islam. Sebaliknya, pemegang sukuk mendapatkan pendapatan berdasarkan bagi hasil atau keuntungan dari proyek atau aset yang didukung oleh sukuk tersebut.

BACA JUGA:Buruan Isi Rekening BCA Kamu. Per 1 November BCA Akan Menutup Rekening dengan Saldo Nol Rupiah

Penting untuk dicatat bahwa produk-produk investasi di pasar modal syariah telah disetujui sesuai dengan ketentuan dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber