KPU Ogan Ilir: Partai Politik Masih Boleh Bongkar Pasang Calon Legislatif Selama Masa Pencermatan

KPU Ogan Ilir: Partai Politik Masih Boleh Bongkar Pasang Calon Legislatif Selama Masa Pencermatan

Ketua KPU Ogan Ilir Rusdi menyampaikan bahwa selama masa pencermatan, Partai Politik masih boleh bongkar pasang Bakal Calon Legislatif, Rabu (27/9/2023).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Saat ini tahapan di KPU Ogan Ilir telah memasuki  masa pencermatan Bakal Calon Legislatif yang ada dari Partai Politik.

Selama masa pencermatan hingga Oktober 2023 dan akan diumumkan awal November 2023 nanti, Partai Politik masih dibolehkan untuk bongkar pasang Bakal Calon Legislatifnya.

Hal ini dikemukakan Ketua KPU Ogan Ilir Rusdi pada hari Rabu, 27 September 2023. Menurut Rusdi, selama proses pencermatan dari tanggal 24 September hingga November 2023 nanti, 18 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir masih diperbolehkan untuk bongkar pasang Bakal Calon Legislatifnya.

Hingga pada akhirnya nanti pada bulan November, secara serentak se-Indonesia akan dikeluarkannya Daftar Calon Tetap Legislatif masing-masing Partai Politik.

BACA JUGA:Baru Tayang! Drama Korea Ji Chang Wook Dan Wi Ha Joon Berjudul ‘Worst Of Evil’ Cerita Narkoba Internasional

BACA JUGA:Upgrade OVO Sekarang! TOP Up Saldo OVO Cash Hingga Rp20 Juta, Simak Caranya

Untuk itu, KPU Ogan Ilir meminta kepada setiap Partai Politik di Kabupaten Ogan Ilir untuk mencermati kembali calon-calonnya sebelum ditetapkan sebagai DCT.

KPU Ogan Ilir juga berharap masyarakat dapat mencermati dan menilai calon-calon dari masing-masing Partai Politik.

“Jika ada dugaan pelanggaran atau calon yang dinilai tersandung masalah hukum, dapat disampaikan ke KPU Ogan Ilir, karena dukungan yang diberikan dari masyarakat akan sangat membantu KPU Ogan Ilir,” tegas Ketua KPU Ogan Ilir Rusdi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv