Superman Ditangkap Polisi karena Jual Narkotika di Pondok Kebun

Superman Ditangkap Polisi karena Jual Narkotika di Pondok Kebun

Superman Ditangkap Polisi karena Jual Narkotika di Pondok Kebun--Foto : Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Warga Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan, yang dikenal dengan sebutan "Superman" (36), mendapati dirinya berurusan dengan hukum setelah polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika di pondok kebunnya.

Kejadian Superman Ditangkap Polisi karena Jual Narkotika ini berlangsung pada hari Selasa, 26 September 2023, ketika Superman digelandang ke Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Superman ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muba di pondok kebunnya di Desa Rantau Kasih. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pondok tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 32 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, sekitar 8,37 gram. Superman mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Bangunan-Bangunan Ini Dulunya Menjadi Situs Keajaiban Dunia, Sekarang Musnah Dan Hanya Tersisa Piramida Giza


Barang Bukti Milik Superman --Foto : Humas Polres Muba

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH. MH., membenarkan adanya kasus narkoba ini. Informasi dari masyarakat terbukti benar, bahwa pondok kebun Superman di Desa Rantau Kasih sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika, terutama sabu.

Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi ini, yang telah berkontribusi dalam menyelamatkan warga dari dampak buruk narkoba.

Superman saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi bukti upaya keras polisi dalam memberantas peredaran narkotika, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv