Himpunan Bank Negara Terus Lakukan Pemblokiran Rekening Nasabah Yang Terlibat Transaksi Judi Online

Himpunan Bank Negara Terus Lakukan Pemblokiran Rekening Nasabah Yang Terlibat Transaksi Judi Online

Himpunan Bank Negara Terus Lakukan Pemblokiran Rekening Nasabah Yang Terlibat Transaksi Judi Online--instagram.com/@daiyaslotgames

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa menjaga integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama semua pihak terkait. Oleh karena itu, Himpunan bank negara (Himbara) juga bersedia dan terus melakukan  pemblokiran rekening-rekening terkait judi online.

Untuk mengatasi masalah maraknya judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas.

Lembaga in  telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Menurut keterangan resmi Kominfo, pada tanggal 21 September 2023, sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank, sementara 1.931 rekening lainnya masih dalam proses oleh OJK.

BACA JUGA:Forkopimda, Penyelenggara dan Partai Peserta Pemilu di Banyuasin Tandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Salah satu bank yang telah mengambil langkah-langkah konkret adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI.

Direktur Technology & Operations BNI, Toto Prasetio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening terkait judi online.

 Meskipun dia tidak merinci jumlahnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya bank tersebut untuk mendukung tindakan pemerintah.

Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga menyatakan ketaatannya terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).

BACA JUGA:Inovasi dalam Dunia Gaming: Realitas Virtual dan Augmented Reality Mengubah Cara Kita Bermain

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa BRI akan terus memantau dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka juga aktif berkolaborasi dengan OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta kegiatan judi online.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) melaporkan bahwa mereka belum melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Hal ini mungkin disebabkan oleh fokus BBTN pada pembiayaan rumah, sehingga nasabah yang datang ke bank ini cenderung lebih baik-baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber