Satpol PP OKI Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kadaluarsa

Satpol PP OKI Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kadaluarsa

Petugas Satpol PP Kabupaten OKI menertibkan puluhan baliho dan spanduk yang melanggar Perda dan kadaluarsa, Selasa (26/9/2023).-Novan Wijaya-PALTV

OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Selasa, 26 September 2023, menggelar penertiban puluhan baliho dan spanduk habis izin, tidak ada izin dan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya.

Operasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Mantiton SIP MSI beserta rombongan petugas Satpol PP, melakukan penyisiran setiap ruas jalan protokol di Kota Kayuagung dengan menggunakan mobil truk Satpol PP OKI.

Dalam penyisiran tersebut terlihat anggota Satpol PP melakukan pelepasan dan pembongkaran baliho, spanduk dan spanduk yang sudah usang yang dipasang tidak pada tempatnya dan mengganggu keindahan kota.

Kepala Satpol PP dan Damkar OKI Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda Mantiton menerangkan, tindakan penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan umum.

BACA JUGA:Hilang Kontak Suaminya yang Pergi ke Luar Kota Bersama Orang Baru Dikenal, Jumiyati dan Anak Lapor Polisi

"Penertiban dimulai pukul 09:00 WIB sampai selesai dengan melibatkan 20 personil Satpol PP," ujarnya saat diwawancarai di sela kegiatan penertiban.

Titon menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Kayuagung, antara lain Jalan Merdeka, Jalan Lintas Timur, Jalan Protokol, dan beberapa ruas jalan Kecamatan Kayuagung.

"Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang ruas jalan Kecamatan Kayuagung. Namun, kemungkinan akan dilaksanakan juga di beberapa Kecamatan lainnya," katanya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten OKI Mantiton juga menambahkan, para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluarsa. Menurutnya, apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Hadiri Sidang PBB, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Dikritik PM Israel Benjamin Netanyahu


Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten OKI Mantiton memberi keterangan kepada jurnalis, Selasa (26/9/2023).-Novan Wijaya-PALTV

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2020. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan," bebernya.

Saat ini yang menjadi dasar pihak Satpol PP, lanjutnya, menurunkan baliho adalah Peraturan Daerah di Kabupaten OKI, yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Di mana ruang publik seperti taman kota, jalan protokol dan fasilitas umum pemerintah, semestinya tak dipasangi baliho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv