BUMN Kejar Target Setoran Dividen di Tengah Ancang-ancang Regulasi OJK
BUMN Kejar Target Setoran Dividen di Tengah Ancang-ancang Regulasi OJK--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV
Dalam regulasi ini, OJK tidak akan menentukan persentase khusus yang harus dibayarkan oleh bank sebagai dividen kepada pemegang saham.
Namun, OJK akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan untuk berkomunikasi dengan pemegang saham.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Inilah Kebohongan Terbesar Masa Lalu yang Membentuk Sejarah Dunia
Kebijakan pembagian dividen bank akan mencakup pertimbangan dari bank, termasuk faktor internal dan eksternal dalam menentukan jumlah dividen yang dibagikan, dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan kepentingan para pemegang saham (investor).
Dian mengatakan bahwa OJK sebagai otoritas pengawas akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan bahwa kebutuhan penguatan bank terpenuhi dan kepentingan para pemegang saham terlindungi.
Selain itu, jika diperlukan dan terdapat indikasi bahwa pembagian dividen tidak bijaksana dan dapat mengancam kelangsungan usaha bank, OJK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengawasan.
Dian juga mencatat bahwa pengaturan mengenai dividen bank adalah hal yang umum dilakukan di berbagai negara. Sebagai contoh, beberapa negara memiliki batasan pada rasio dividen payout yang didasarkan pada kinerja keuangan bank atau kondisi ekonomi makro, seperti dampak dari pandemi Covid-19.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber