Cara Aman Melakukan Pinjaman Uang Via Online? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023 Resmi Terdaftar di OJK
Cara Aman Melakukan Pinjaman Uang Via Online? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023 Resmi Terdaftar di OJK--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sebagian besar penduduk Indonesia sering kali membutuhkan pinjaman, baik itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun sebagai modal tambahan untuk usaha mereka.
Di era digital saat ini, telah muncul banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan fasilitas pinjaman. Namun, penting untuk berhati-hati karena banyak di antara pinjaman online (pinjol) ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga tanggal 20 Januari 2023, OJK telah memverifikasi 102 perusahaan pinjol yang sah dan terdaftar. OJK sangat menekankan pentingnya hanya menggunakan layanan fintech lending yang telah mendapatkan izin resmi dari lembaganya.
OJK juga mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan izin pada penawaran produk jasa keuangan yang mereka terima. Berikut daftar beberapa fintech lending yang telah berizin dari OJK:
BACA JUGA:Anniversary Hotel Aryaduta Palembang Tanam 600 Bibit Pohon Produktif
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber