Bravo! 1x24 Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Kakek Muda Pembunuh Bayi

Bravo! 1x24 Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Kakek Muda Pembunuh Bayi

Tersangka Exwin Sastra Wijaya, tersangka pembunuhan bayi tiba di Mapolres OKU Selatan, Rabu (13/9/2023).-Sri Fitriyana-PALTV

"Pelaku mengakui, ia tega menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu lantaran dendam dengan ayah korban," urai Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

Lebih lanjut Kapolres OKU Selatan mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Ibu-ibu Desa Karang Raja Pertanyakan Dana Kompensasi Perusahaan Tambang Batubara

BACA JUGA:Ritual Unik Pemakaman Langit di Tibet, Jenazah Menjadi Santapan Burung

"Pelaku akan dikenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegas Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv