Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2023

Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2023.-Foto/Suryadi-PALTV
4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291) - Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Masyarakat, khususnya pengguna jalan, dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber