Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2023

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2023

Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2023.-Foto/Suryadi-PALTV

4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291) - Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Masyarakat, khususnya pengguna jalan, dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber