Resmi Dilantiik Staf Ahli Bupati, Achmad Tarmizi Ungkap Alasannya Tak Hadir Pelantikan Sebelumnya
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah lantik mantan Sekda OKU Achmad Tarmizi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan setelah sebelumnya Tarmizi tak hadir pada pelantikan Pj Sekda lalu.-Ari Pranika-PALTV
OKU, PALTV.CO.ID - Lantaran berhalangan hadir pada pelantikan pejabat pada hari Kamis, 23 Februari 2023 lalu, Dr Achmad Tarmizi mantan Sekda Kabupaten OKU akhirnya dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan pada hari Senin, 27 Februari 2023 petang. Pelantikan Achmad Tarmizi digelar di ruang Bina Praja Pemkab OKU oleh Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
Usai pelantikan, Achmad Tarmizi mengungkapkan alasannya tak bisa hadir pada pelantikan yang juga berbarengan dengan pelantikan Pj Sekda OKU. Menurutnya, di saat yang bersamaan dirinya harus ke Palembang karena cucunya harus dirawat ke rumah sakit.
"Pada saat bersamaan saya berhalangan hadir untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Karena saya harus ke Palembang untuk mengantar cucu saya ke rumah sakit," ujar Achmad Tarmizi usai dilantik.
Achmad Tarmizi membantah jika ada kekecewaan dirinya yang didemosi ke jabatan sebagai Staf Ahli Bupati, usai Tim Evaluasi Provinsi yang tak lagi memperpanjang jabatannya sebagai Sekda OKU. Achmad Tarmizi sendiri menjabat Sekda OKU sejak Desember 2017 silam atau sudah lima tahun. Masa jabatan yang cukup lama untuk jabatan Sekda.
BACA JUGA:Keindahan Air Terjun Tujuh Tingkat di Kabupaten Lahat
BACA JUGA:Ini Perbedaan Pindang Palembang dan Lubuk Linggau
"Tidak ada kekecewaan bagi saya, sebagai ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Dan saya siap ditempatkan di mana saja," tegas Tarmizi.
Pelantikan Pejabat Pratama di lingkungan Pemkab OKU dalam sepekan terakhir dilakukan dua kali. Hal ini terjadi lantaran pada pelantikan pertama, Achmad Tarmizi yang sebelumnya Sekda OKU didemosi ke jabatan barunya. Seharusnya Achmad Tarmizi dilantiik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, namun tak hadir. Sehingga, hanya Darmawan Irianto yang dilantik sebagai Pj Sekda OKU menggantikan Achmad Tarmizi.
Pada pelantikan Achmad Tarmizi kemarin Senin (27/2/2023), Pj Bupati OKU kembali menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak ada unsur suka atau tidak suka, apalagi dikaitkan dengan jelang tahun politik 2024 mendatang. Menurutnya, dirinya hanya menjalankan perintah Undang Undang dan PP Nomor 11 Tahun 2017, serta rekomendasi dari Tim Evaluasi Sekda yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Selatan.
"Kita ingin menegaskan kita hanya menjalankan perintah Undang Undang dan PP Nomor 11 Tahun 2017, di mana jabatan Sekda harus dievaluasi setelah lima tahun. Dan yang mengevaluasi bukan Bupati, melainkan Tim Evaluasi yang diketuai oleh Sekda Provinsi, BKPSDM dan dari Akademisi," jelas Teddy.
BACA JUGA:Melihat Adat Ngumpul Adik-Beradik di Desa Sungai Pinang Musi Rawas
BACA JUGA:Player ML Wajib Tahu Perubahan Sistem Rank MLBB Baru
Dikatakan Teddy, dirinya hanya menjalankan aturan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Undang Undang. Oleh karena itu, pihaknya sudah menyiapkan jabatan lain setelah masa jabatan Achmad Tarmizi sebagai Sekda tidak kembali diperpanjang.
"Kita sama-sama mendoakan semoga pak Tarmizi bisa berkiprah di tempat yang lebih tinggi lagi. Sekali lagi kami menegaskan pelantikan ini hanya proses aturan administrasi, tidak ada unsur politik atau suka tidak suka," tegas Teddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv