Sopir Truk Pembawa 40 Ton Batubara Ilegal Kembali di Amankan Polres Muara Enim
Truk angkutan batubara yang diamankan Polres Muara Enim karena mengangkut batubara ilegal.-Foto/Mardiansyah-PALTV
Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diklaim sebagai usaha tambang rakyat ternyata seringkali dilakukan oleh investor dari luar wilayah Kabupaten Muara Enim, bahkan dari luar Provinsi Sumatera Selatan seperti Jakarta, Banten, Bandung, dan Tangerang.
Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berhubungan dengan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id