Rampas Ponsel di Jalan Raya, Remaja di OKU Selatan Diringkus Polisi

Rampas Ponsel di Jalan Raya, Remaja di OKU Selatan Diringkus Polisi

Personel Polres OKU Selatan di Mapolsek Buay Sandang Aji, seusai berhasil meringkus pelaku pencuri ponsel, Selasa (29/8/2023).--Humas Polres OKU Selatan

OKU SELATAN, PALTV.CO.ID - Satu lagi pelaku pencurian ponsel yang kerap beraksi di jalan raya berhasil diringkus tim gabungan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bersama Polsek Buay Sandang Aji, Polda Sumsel pada Operasi Sikat II Musi 2023.

LA (18) pelaku pencurian ponsel milik seorang pelajar warga Desa Negeri Agung Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan ini, berhasil diringkus di rumah salah satu rekannya di Desa Padang Sari Kecamatan Buay Sandang Aji pada Selasa, 29 Agustus 2023 malam.

Hal itu dikatakan Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.

"Pelaku diringkus petugas berdasarkan laporan warga terkait aksi pencurian yang dilaksanakannya di jalan raya Desa Madura pada Kamis, 18 Mei 2023 yang lalu, sekira pukul 14:00 WIB," jelas AKP Biladi Ostin.

BACA JUGA:Penampakan Mobil Mewah Selebgram Palembang APS yang Terjerat Jaringan Narkoba Internasional di Polda Lampung

BACA JUGA:Sumatera Selatan di Posisi 14 Provinsi dengan Luas Wilayah Karhutla Terbanyak


LA tersangka pencurian ponsel, Rabu (30/8/2023).--Humas Polres OKU Selatan

Dikatakan Kasat, pada saat itu korban Mila Febrianti bersama rekan-rekannya melintas di lokasi kejadian menggunakan kendaraan roda dua miliknya. Namun naas, setibanya di lokasi korban langsung dihadang oleh pelaku yang membawa kabur ponsel miliknya.

"Saat ini, pelaku LA (18) warga Desa Padang Sari Kecamatan Buay Sandang Aji, sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365 Jo 480 KUHP Pidana yang menyebut bagi penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus Rupiah.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua unit kotak ponsel dengan merek yang berbeda dan satu unit ponsel mereka VIVO Y20 warna nebula blue," tutup Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv